Minggu, 18 November 2012

Pelanggaran Etika Berinternet

3.6.      Pelanggaran Etika Berinternet
Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial tersebut bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat. Lain halnya jika pelanggaran etika tersebut berkembang menjadi pelanggaran hukum maka perangkat-perangkat hukumlah yang akan berbicara tentang sanksi yang diberikan. Demikian juga pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atu norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan komunitas berinternet. Bisa saja seseorang dikeluarkan dari keanggotaan mailing list jika ternyata anggota tersebut terlalu sering melakukan pelanggaran netiket yang telah ditetapkan.
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran cyber ethics yaitu:
1.      Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber Crime. Pengertian dari cyber crime itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
2.      Penipuan
Kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya adalah penipuan. Penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui iklan, text-ad. Dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mengsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon pembeli yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
3.      Spyware
Sesuai dengan namanya spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam kategori malicious software ini memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja sesuai dengan karakter dan sifat maa-mata, sema itu dilakukan tanpa melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut pihak ketiga atau si pembuat spyware.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar