3.1. Pengertian Etika
Etika
merupakan bagian filsafat, yaitu filsafat moral. Beberapa alasan yang dapat
dikemukakan untuk itu antara lain adalah bahwa etika merupakan ilmu yang
mempelajari perbuatan baik dan buruk, benar atau salah berdasarkan kodrat
manusia yang diwujudkan dalam kehendaknya. Sebagai sebuah ilmu, etika juga
berkembang menjadi studi tentang kehendak manusia dalam mengambil keputusan
untuk berbuat yang mendasari hubungan antara sesame manusia. Disamping itu,
etika juga merupakan studi tentang pengembangan nilai moral untuk memungkinkan
terciptanya kebebasan kehendak karena kesadaran, bukan paksaan. Adapun alasan
yang terakhir mengungkapkan bahwa etika adalah studi tentang nilai-nilai
manusiawi yang berupaya menunjukkan nilai-nilai hidup yang baik dan benar
menurut manusia. Jadi etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk
serta tentang hak dan kewajiban (akhlak).
3.2. Pengertian Cyber Ethics
Cyber Ethic adalah
suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang
disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi
khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta
luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan
teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber
ethics yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi
dengan kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung.
Sementara dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai
menyangkut karya cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk
itulah maka cyber ethics menjadi hal
yang penting untuk dikembangkan.
Cyber ethics
berbeda dari cyber law yang memiliki
pengertian seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk
menjamin warga negaranya, karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah
merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya.
Cyber ethics
memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah
dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette
yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,
berpedoman pada IETF (the internet engineering
task force), yang menetapkan RFC (netiquette
guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam
berinternet biasa disebut dengan cyber
ethics (etika cyber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar